Vonis Bebas Randy Lester dan Dian Yudha Semoga Jadi Jurisprudensi
Vonis Bebas Randy Lester dan Dian Yudha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa, (25/10/2011) semoga jadi Jurisprudensi pada beberapa kasus iPad yang sedang digelar di Indonesia.
"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus yang serupa," kata Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (25/10/2011).
Walaupun telah bebas murni dan hakim meminta Jaksa untuk mengembalikan iPad yang disita, Randy Lester dan Dian Yudha sempat ditahan Jaksa selama 65 hari di rumah tahanan Salemba.
Visit Source...



Leave a comment