Tuntutan JPU atas Charlie iPad Dibantah Habis
Pada sidang Pledoi perkara iPad 25/01/12 di PN Selatan Charlie iPad dan kuasa hukumnya dari AFS Partnership Andi F. Simangunsong, Andar Panggabean dan Bobby C. Manurung, membantah habis tuntutan JPU atas Charlie Sianipar. Sidang Replik berikut akan digelar tgl 08/02/12, mendengar tanggapan JPU atas bantahan tersebut.
Pledoi yang juga dibuat dan dibacakan oleh Charlie disampaikan: "hukum dimata saya adalah harus konsisten tidak boleh mengada ada, banyak pedagang elektronik di Indonesia, banyak pedagang iPad tetapi kenapa hanya iPad yang dipersoalkan, dan kenapa harus Dian dan Randy dan Charlie Sianipar yang harus diajukan ke pengadilan." dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU seperti yang terjadi di PN Pusat, Dian dan Randy bebas murni.
Visit Source...



Leave a comment