Kasus iPad divonis bebas oleh ketua majelis hakim Samawi SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada (samping Gajah Mada Plaza) dan hakim meminta agar jaksa memulihkan nama baik terdakwa serta diharuskan mengembalikan barang bukti yang sempat sisita polisi saat Dian dan Randy ditangkap polisi, dibawa ke POLDA tanpa penahanan.
Saat berkas dinyatakan lengkap, kasus di P-21 dari POLRI ke kejaksaan, kemudian jaksa iPad Endang Ernawati menahan Dian dan Randy sang terdakwa di rumah taha...
Posted by
hotaruku
549 days ago in
News
|
kaskus.us